Mulailah berdonasi

Setiap Langkah Kebaikan Membangun Peradaban yang Lebih Baik

Mari jadi bagian dari cerita kemanusiaan. Relawan bukan sekadar membantu, mereka menyelamatkan harapan.

Mulailah membantu mereka

Meningkatkan kesadaran tentang misi dan tujuan amal.

Berikan Donasi

Satu Tindakan, Banyak Senyuman

  • Membantu 3,265 Insan yang kuat
  • Kami memberikan anak hadiah berupa pendidikan

35,734

Membantu Donasi

Meringankan Beban – Mari Bergabung dalam Kebaikan!

Mulai Donasi

Relawan bukan tentang siapa kamu, tapi tentang apa yang kamu lakukan untuk orang lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Palang Merah Indonesia adalah sebuah perhimpunan sukarela yang membantu pemerintah dalam bidang penanganan kemanusiaan, sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan ketentuan perundang-undangan. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya organisasi kemanusiaan yang menjalankan kegiatan kepalangmerahan di wilayah hukum Republik Indonesia.

PMI bertujuan mencegah dan meringankan penderitaan serta melindungi korban tawanan perang dan bencana tanpa membedakan agama, kebangsaan, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, maupun pandangan politik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI; Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan

a. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya b. Memberikan pelayanan darah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. Melakukan pembinaan relawan d. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan e. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan f. Membantu penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan luar negeri g. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial h. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah

Jalan Siliwangi Nomor 3, Pathuk, Banyuraden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa cimahi, 55293.

Langsung datang ke Unit Donor Darah (UDD) PMI terdekat atau mengikuti kegiatan donor darah yang diselenggarakan.

Pria dan wanita berusia 17–60 tahun, dengan berat badan minimal 50 kg, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu atau dalam keadaan sakit.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui PMI kabupaten/kota, mengikuti kegiatan PMR, atau menjadi pendonor darah sukarela.

PMR (Palang Merah Remaja); KSR (Korps Sukarela); TSR (Tenaga Sukarela); DDS (Donor Darah Sukarela)

Bantuan Kecelakaan

Relawan

Relawan

Relawan

pelatihan

Alamat Kami